Berita

Banjir bandang disertai longsor di Gaoy Lues Aceh. (Foto: Dok. BPBD Aceh)

Politik

Bupati Aceh Utara Surati Presiden dan Menyerah Tangani Bencana

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyerah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Pernyataan ketidakmampuan itu disampaikan Ismail melalui surat bernomor 400/1832/2025 tertanggal 2 Desember 2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ismail menyebut, daya rusak banjir yang terjadi pada 26 November 2025 melebihi bencana alam gempa dan tsunami Aceh tahun 2004 silam. Saat tsunami, kerusakan terjadi di wilayah pesisir, sementara pada banjir kali ini merusak 27 kecamatan di Aceh Utara.


Hingga 2 Desember 2025, masih banyak desa di Kabupaten Aceh Utara terisolasi dan tidak bisa dijangkau transportasi darat karena penumpukan material kayu, lumpur, hingga pohon tumbang.

Banjir dan longsor tersebut juga telah merenggut 121 nyawa dan membuat 118 jiwa hilang.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyatakan ketidakmampuan upaya penanganan darurat bencana dan memohon kepada Bapak Presiden membantu penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara," demikian surat yang ditandatangani Ismail A Jalil dikutip redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

Pernyataan ketidakmampuan Kabupaten Aceh Utara ini menambah daftar kepala daerah yang tidak mampu mengatasi darurat bencana.

Sebelumnya, tiga kepala daerah lain di Aceh, yakni Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga. juga dikabarkan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya