Berita

Banjir bandang disertai longsor di Gaoy Lues Aceh. (Foto: Dok. BPBD Aceh)

Politik

Bupati Aceh Utara Surati Presiden dan Menyerah Tangani Bencana

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyerah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Pernyataan ketidakmampuan itu disampaikan Ismail melalui surat bernomor 400/1832/2025 tertanggal 2 Desember 2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ismail menyebut, daya rusak banjir yang terjadi pada 26 November 2025 melebihi bencana alam gempa dan tsunami Aceh tahun 2004 silam. Saat tsunami, kerusakan terjadi di wilayah pesisir, sementara pada banjir kali ini merusak 27 kecamatan di Aceh Utara.


Hingga 2 Desember 2025, masih banyak desa di Kabupaten Aceh Utara terisolasi dan tidak bisa dijangkau transportasi darat karena penumpukan material kayu, lumpur, hingga pohon tumbang.

Banjir dan longsor tersebut juga telah merenggut 121 nyawa dan membuat 118 jiwa hilang.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyatakan ketidakmampuan upaya penanganan darurat bencana dan memohon kepada Bapak Presiden membantu penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara," demikian surat yang ditandatangani Ismail A Jalil dikutip redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

Pernyataan ketidakmampuan Kabupaten Aceh Utara ini menambah daftar kepala daerah yang tidak mampu mengatasi darurat bencana.

Sebelumnya, tiga kepala daerah lain di Aceh, yakni Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga. juga dikabarkan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya