Berita

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.(Foto: Istimewa)

Hukum

Ini Sikap KPK soal Praperadilan Paulus Tannos Kandas

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini yang memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.

Budi menyebut bahwa Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Paulus Tannos bukan merupakan objek praperadilan atau error in objecto, karena objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi, sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura.


Selain itu, kata Budi, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan tersebut prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK.

"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya. KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," pungkas Budi.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama sejak 9 Februari 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya