Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi menggelar konferensi pers di Selasa 2 Desember 2025. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Presisi

Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Jaringan Pekanbaru-Jakarta

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) ML 43 tahun dan RS 41 yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pasutri ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025.

"Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Twedy saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.


Adapun pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Kalideres.

"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram," jelas Twedy.

Kepada penyidik, pasutri ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekanbaru.

"Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta," tandas Twedy.

Setibanya di Jakarta, sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekanbaru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.

Adapun alasan pasutri ini menjadi kurir narkoba karena keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya