Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Usut Kasus Pajak

Giliran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Digarap Kejagung

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti pada Senin, 24 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bula Astera diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020.

"Benar pernah diperiksa hari Senin, tanggal 24 November 2025," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.


Dalam pemeriksaan ini, Astera berstatus sebagai saksi berkaitan dengan posisinya saat menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017.

"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," kata Anang.

Dalam kasus ini, diduga kuat ada praktik dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk kongkalikong dengan wajib pajak.

Secara konstruksi kasus, ada pemufakatan keduanya agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. 

Lalu, sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas Kemenkeu tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah mencekal empat nama untuk berpergian ke luar negeri, diantaranya, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Namun, untuk pencekalan Victor dicabut karena dinilai kooperatif.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya