Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

90 Persen Dana LPEI ke Petro Energy Ternyata Disalahgunakan

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir seluruh dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy (PE) disalahgunakan dan merugikan keuangan negara mencapai Rp966 miliar.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi BBM High Speed Diesel (HSD) solar. 

Namun, berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan disalahgunakan.


"Adapun rincian dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, yaitu, sebesar Rp503,31 miliar (sekitar 49,15 persen) digunakan untuk membayar pinjaman PT PE di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp428,84 miliar (sekitar 41,88 persen) dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan JM selaku Komisaris Utama PT PE," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Selain penyalahgunaan dana, lanjut Budi, juga ditemukan adanya meeting of mind antara Jimmy Masrin (JM) serta Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) selaku Direktur PT PE.

Di antaranya untuk pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, penggunaan purchase order dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, serta pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.

"Sementara itu, hasil perhitungan Auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara cq LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar. KPK memastikan setiap rupiah penyimpangan akan ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara," pungkas Budi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya