Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Diminta Hapus Pidana Mati Kasus Narkotika

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengusulkan Komisi III DPR menghapus ketentuan pidana mati dalam tindak pidana narkotika yang kembali muncul dalam pembahasan RUU Penyesuaian Pidana (PP). 

Usulan itu disampaikan perwakilan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Ma'ruf Bajammal, dalam RDPU bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025. 

Ma'ruf menilai pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 masih diberlakukan sangat luas, mulai dari pasal dengan kategori berat hingga yang relatif rendah seperti menerima narkotika. 


Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelarasan dengan politik hukum KUHP baru yang berlaku 2026 harus dilakukan, termasuk mengoreksi keberadaan pidana mati.

"Kami melihat seharusnya pidana mati dalam kebijakan narkotika kita berjalan linear dengan politik hukum dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP atau KUHAP Baru yang nanti akan berlaku pada tahun 2026," ujarnya.

Ma’ruf memaparkan sejumlah data yang menunjukkan dominasi kasus narkotika dalam eksekusi mati di Indonesia. Pada 2024, 63 persen terpidana mati merupakan kasus narkotika. Pada 2015–2016, seluruh 18 terpidana yang dieksekusi mati juga merupakan kasus narkotika. Di luar negeri, dari 156 WNI yang terancam hukuman mati, 111 di antaranya terkait narkotika.

Ma'ruf mengapresiasi sikap pemerintah yang aktif mengupayakan pembelaan bagi WNI yang terancam eksekusi mati di luar negeri. Namun, ia menilai keberpihakan itu seharusnya juga tercermin dalam kebijakan nasional.

Lebih jauh, Ma'ruf menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi. Instrumen tersebut membolehkan hukuman mati hanya untuk "the most serious crime". 

Sementara Komite HAM PBB serta berbagai lembaga internasional, termasuk UNODC, menegaskan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori tersebut.

"Secara spesifik, menurut Komite HAM PBB ini juga menafsirkan bahwa narkotika tidak masuk dalam kelompok the most serious crime, tapi dia disebut sebagai particularly serious. Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya