Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Diminta Hapus Pidana Mati Kasus Narkotika

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengusulkan Komisi III DPR menghapus ketentuan pidana mati dalam tindak pidana narkotika yang kembali muncul dalam pembahasan RUU Penyesuaian Pidana (PP). 

Usulan itu disampaikan perwakilan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Ma'ruf Bajammal, dalam RDPU bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025. 

Ma'ruf menilai pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 masih diberlakukan sangat luas, mulai dari pasal dengan kategori berat hingga yang relatif rendah seperti menerima narkotika. 


Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelarasan dengan politik hukum KUHP baru yang berlaku 2026 harus dilakukan, termasuk mengoreksi keberadaan pidana mati.

"Kami melihat seharusnya pidana mati dalam kebijakan narkotika kita berjalan linear dengan politik hukum dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP atau KUHAP Baru yang nanti akan berlaku pada tahun 2026," ujarnya.

Ma’ruf memaparkan sejumlah data yang menunjukkan dominasi kasus narkotika dalam eksekusi mati di Indonesia. Pada 2024, 63 persen terpidana mati merupakan kasus narkotika. Pada 2015–2016, seluruh 18 terpidana yang dieksekusi mati juga merupakan kasus narkotika. Di luar negeri, dari 156 WNI yang terancam hukuman mati, 111 di antaranya terkait narkotika.

Ma'ruf mengapresiasi sikap pemerintah yang aktif mengupayakan pembelaan bagi WNI yang terancam eksekusi mati di luar negeri. Namun, ia menilai keberpihakan itu seharusnya juga tercermin dalam kebijakan nasional.

Lebih jauh, Ma'ruf menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi. Instrumen tersebut membolehkan hukuman mati hanya untuk "the most serious crime". 

Sementara Komite HAM PBB serta berbagai lembaga internasional, termasuk UNODC, menegaskan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori tersebut.

"Secara spesifik, menurut Komite HAM PBB ini juga menafsirkan bahwa narkotika tidak masuk dalam kelompok the most serious crime, tapi dia disebut sebagai particularly serious. Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati,” pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya