Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin, 1 Desember 2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Diadili

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada periode 2012-2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin 1 Desember 2025, menandakan bahwa persidangan kasus koneksitas ini akan segera dimulai.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti. Tiga nama yang dilimpahkan adalah; mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksda TNI (Purn) Leonardi, lalu Anthony Thomas Van Der Hayden dari pihak perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti. 

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.


Leonardi dan Anthony dilimpahkan secara langsung, sementara Gabor Kuti hingga kini masih dalam proses pencarian.

"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO. Status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," kata Andi.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain dokumen terkait pengadaan satelit, user terminal, hingga 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International.

Kasus ini berpusat pada penandatanganan kontrak penyediaan user terminal dan peralatan terkait antara Kemenhan (melalui tersangka Leonardi) dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awalnya 34,19 juta Dolar AS. Kemudian diubah menjadi 29,9 juta Dolar AS. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman berat.

"Segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke kenuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Andi.

Di saat bersamaan, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, memastikan pihaknya segera melakukan penelitian berkas.

Salah satu tersangka yakni Leonardi,  sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat kasus ini, sebab apa yang dilakukan hanyalah menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu.

"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan Presiden dengan program ini. Yang kedua, saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," kata Leonardi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya