Berita

Warga menolak pembebasan lahan runway Bandara Arung Palakka di Kabupaten Bone. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Berhak Menolak Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kabupaten Bone telah membungkus percepatan pembebasan lahan runway Bandara Arung Palakka dengan dalih bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional. Padahal masyarakat yang berada di wilayah terdampak merasakan kenyataan yang sangat berbeda. Mereka mengalami tekanan, kehilangan kepastian, dan ketidakadilan yang nyata dalam proses yang seharusnya menjunjung asas-asas kemanusiaan.

"Penolakan warga bukan hanya reaksi emosional, tetapi tindakan yang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut evaluasi hingga penghentian proyek," kata Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Pahrian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.

Pahrian mengatakan, banyak warga mengeluhkan proses pengadaan tanah berjalan tanpa keterbukaan dan tanpa ruang dialog yang memadai. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan melalui musyawarah yang jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat. 


Pasal 36-42 UU No. 2 Tahun 2012 tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk membuka seluruh informasi, memberikan kesempatan keberatan, serta memastikan nilai ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian independen. 

"Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas atau masyarakat merasa ditekan untuk menyetujui sesuatu yang tidak mereka pahami, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural," kata Pahrian.

Selain itu, kata Pahrian, penderitaan warga yang merasa terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28H, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan harta benda, dan kehidupan yang layak. 

Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam laporan proyek. Proses pembebasan lahan yang mengabaikan keamanan sosial dan ekonomi warga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Pahrian, warga juga berhak meminta keterbukaan dokumen-dokumen proyek berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dokumen Amdal, peta area terdampak, penetapan lokasi (penlok), serta dasar perhitungan ganti rugi. 

Bila dokumen tersebut tidak dibuka atau hanya diberikan secara terbatas, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk menolak proses lanjutan seluruh proyek karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui.

Lebih jauh lagi, lanjut Pahrian, pembangunan bandara wajib memiliki Amdal yang sah dan melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 26 UU 32/2009 menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat, dokumen Amdal dapat dinyatakan batal. Jika Amdal tidak disusun dengan benar atau tidak mencerminkan kondisi sosial nyata masyarakat maka izin lingkungan proyek otomatis tidak memiliki dasar hukum, dan proyek wajib dihentikan sampai seluruh proses diperbaiki.

Dalam konteks pengadaan tanah, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas lokasi, nilai ganti rugi, hingga mekanisme pelaksanaan proyek berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2018 dan atau Perpres No. 78 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Penolakan masyarakat atas dasar ketidaksesuaian prosedur adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan wajib dihormati oleh pemerintah. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keberatan masyarakat dengan alasan mengejar target pembangunan.

"Penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan runway Bandara Arung Palakka bukanlah pelanggaran terhadap kebijakan nasional," pungkas Pahrian.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya