Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari Pinjaman PE

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan alat bukti, petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut menerima fee 1 persen dari plafon pinjaman kepada PT Petro Energy (PE).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke PT PE, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jabat.

"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.


Budi menjelaskan, setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI diduga menerima dari PT PE sebesar 200 ribu dolar AS. Kemudian, setelah pencairan KMKE II, Arif Setiawan kembali menerima 400 ribu dolar Singapura yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 200 ribu dolar Singapura. Serta tambahan 100 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI juga menerima 100 ribu dolar AS.

"Penyidik mendapatkan fakta ini dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak," pungkas Budi.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE).

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya