Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari Pinjaman PE

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan alat bukti, petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut menerima fee 1 persen dari plafon pinjaman kepada PT Petro Energy (PE).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke PT PE, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jabat.

"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.


Budi menjelaskan, setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI diduga menerima dari PT PE sebesar 200 ribu dolar AS. Kemudian, setelah pencairan KMKE II, Arif Setiawan kembali menerima 400 ribu dolar Singapura yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 200 ribu dolar Singapura. Serta tambahan 100 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI juga menerima 100 ribu dolar AS.

"Penyidik mendapatkan fakta ini dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak," pungkas Budi.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE).

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya