Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Tangkapan layar RMOL dari YouTube DPR)

Politik

Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) membeberkan alasan masuknya sejumlah ketentuan terkait narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebelumnya dicabut karena pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika akan segera rampung. Namun hingga saat ini revisi tersebut belum selesai.


“Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam (RUU PP). Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” kata Eddy.

Ia juga menyinggung penyesuaian pidana denda dalam pasal 609 dan 610, yang perlu dikonversi dengan kategori denda sesuai KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak mengalami kebingungan.

“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa minimum khusus untuk pengguna narkotika dihapus, sementara ketentuan untuk pelaku lain tetap berlaku.

“Sekali lagi minimum khusus dihapus untuk pengguna. Sekali lagi untuk pengguna, yang lain tidak,” ujarnya.

Selain itu, jenis sanksi yang sebelumnya bersifat kumulatif juga akan diubah menjadi kumulatif-alternatif. “Yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi ‘dan atau’,” jelas Eddy.

Lebih jauh, Eddy menegaskan bahwa perubahan dalam RUU PP ini bersifat teknis dan ditujukan sebagai langkah sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya