Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Tangkapan layar RMOL dari YouTube DPR)

Politik

Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) membeberkan alasan masuknya sejumlah ketentuan terkait narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebelumnya dicabut karena pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika akan segera rampung. Namun hingga saat ini revisi tersebut belum selesai.


“Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam (RUU PP). Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” kata Eddy.

Ia juga menyinggung penyesuaian pidana denda dalam pasal 609 dan 610, yang perlu dikonversi dengan kategori denda sesuai KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak mengalami kebingungan.

“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa minimum khusus untuk pengguna narkotika dihapus, sementara ketentuan untuk pelaku lain tetap berlaku.

“Sekali lagi minimum khusus dihapus untuk pengguna. Sekali lagi untuk pengguna, yang lain tidak,” ujarnya.

Selain itu, jenis sanksi yang sebelumnya bersifat kumulatif juga akan diubah menjadi kumulatif-alternatif. “Yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi ‘dan atau’,” jelas Eddy.

Lebih jauh, Eddy menegaskan bahwa perubahan dalam RUU PP ini bersifat teknis dan ditujukan sebagai langkah sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya