Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Tangkapan layar RMOL dari YouTube DPR)

Politik

Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) membeberkan alasan masuknya sejumlah ketentuan terkait narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebelumnya dicabut karena pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika akan segera rampung. Namun hingga saat ini revisi tersebut belum selesai.


“Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam (RUU PP). Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” kata Eddy.

Ia juga menyinggung penyesuaian pidana denda dalam pasal 609 dan 610, yang perlu dikonversi dengan kategori denda sesuai KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak mengalami kebingungan.

“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa minimum khusus untuk pengguna narkotika dihapus, sementara ketentuan untuk pelaku lain tetap berlaku.

“Sekali lagi minimum khusus dihapus untuk pengguna. Sekali lagi untuk pengguna, yang lain tidak,” ujarnya.

Selain itu, jenis sanksi yang sebelumnya bersifat kumulatif juga akan diubah menjadi kumulatif-alternatif. “Yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi ‘dan atau’,” jelas Eddy.

Lebih jauh, Eddy menegaskan bahwa perubahan dalam RUU PP ini bersifat teknis dan ditujukan sebagai langkah sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya