Berita

Suasana kerusakan akibat banjir bandang di pemukiman rumah warga di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Nusantara

Update Banjir Sumbar: 23 Meninggal, 12 Masih Dalam Pencarian

SABTU, 29 NOVEMBER 2025 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sumatra Barat (Sumbar) tengah berjuang melawan dampak buruk banjir bandang dan longsor mematikan. Bencana alam ini bukan hanya merendam puluhan kabupaten, tetapi juga memutus akses jalur darat vital di banyak titik.

Data terbaru dari BNPB per Jumat malam, 28 November 2025, mencatat tragedi kemanusiaan yang mendalam denga korban jiwa dilaporkan  23 orang meninggal dunia, 12 orang masih dalam pencarian, serta 4 orang luka-luka.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam mengatakan, para korban tersebar di beberapa wilayah terdampak paling parah, termasuk Padang Panjang, Tanah Datar, Agam, Kota Padang, dan Pasaman Barat.


Bencana ini memaksa sekitar 3.900 Kepala Keluarga (KK) mengungsi ke puluhan titik pengungsian, terutama di Pesisir Selatan (50 titik) dan Kota Padang.

Bencana in juga meluluhlantakan infrastruktur transportasi, Setidaknya, lima jembatan di Padang Pariaman hancur. Jalur nasional terputus dengan longsor yang menutup total jalur vital Bukittinggi-Padang di Padang Panjang, serta jalur provinsi di Kabupaten Agam.

Sekitar 200 kendaraan sempat terjebak akibat terputusnya jalan di Kecamatan Ampek Koto.

"Jalur nasional dari Bukittinggi menuju Padang ini ada satu titik longsor di Kota Padang Panjang," jelas Suharyanto dalam pernyataannya yang dikutip redakdi di Jakarta, Sabtu 29 November 2025.

BMKG mengonfirmasi bahwa bencana ini dipicu oleh fenomena alam yang tergolong jarang yaitu Siklon Tropis Senyar. Siklon ini melintasi tiga wilayah, membawa curah hujan ekstrem yang disertai angin kencang, memicu banjir bandang, longsor, dan gelombang tinggi.

Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, menekankan keunikan peristiwa ini.

"Fenomena seperti Siklon Tropis Senyar tergolong tidak umum di wilayah perairan Selat Malaka, apalagi jika sampai melintasi daratan," katanya

Selain bencana di darat, Siklon Senyar juga memicu gelombang tinggi sedang (1,25-2,5 meter) di Selat Malaka bagian tengah, Perairan Sumatera Utara, dan Perairan Rokan Hilir.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya