Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Sepakat Coret Pasal Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) lewat proses evaluasi dan monitoring. 

Salah satu keputusan penting adalah dihapusnya pasal zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta karena kepadatan wilayah dan tingginya aktivitas UMKM.


“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Legislator PKS itu menegaskan, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena penerapan radius 200 meter berpotensi mematikan usaha mereka.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” jelasnya.

Karena itu, pasal zonasi tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa dimasukkan khusus ke dalam Perda. Aziz berharap rancangan aturan ini sudah cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.

Pandangan Aziz turut didukung anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai zonasi 200 meter tidak realistis untuk Jakarta.

“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan bahwa Ranperda KTR masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan. Tahapan itu mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, lalu dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya