Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Sepakat Coret Pasal Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) lewat proses evaluasi dan monitoring. 

Salah satu keputusan penting adalah dihapusnya pasal zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta karena kepadatan wilayah dan tingginya aktivitas UMKM.


“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Legislator PKS itu menegaskan, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena penerapan radius 200 meter berpotensi mematikan usaha mereka.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” jelasnya.

Karena itu, pasal zonasi tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa dimasukkan khusus ke dalam Perda. Aziz berharap rancangan aturan ini sudah cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.

Pandangan Aziz turut didukung anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai zonasi 200 meter tidak realistis untuk Jakarta.

“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan bahwa Ranperda KTR masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan. Tahapan itu mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, lalu dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya