Berita

Ilustrasi rokok elektrik. (Foto: Istimewa)

Politik

DPR Nilai Riset BRIN Angin Segar Penyusunan Aturan Tembakau

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota DPR Fraksi Golkar, Yahya Zaini, mengapresiasi hasil uji laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap 60 sampel rokok elektrik yang beredar di pasaran.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi angin segar bagi penyusunan kebijakan berbasis bukti di sektor kesehatan.

BRIN melalui studi berjudul Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants menemukan bahwa produk tembakau alternatif memiliki kadar zat berbahaya yang jauh lebih rendah dibandingkan tiga jenis produk tembakau konvensional.


“Kita apresiasi hasil penelitian BRIN. Ini sebuah terobosan baru. Saya menghargai langkah BRIN dalam melakukan penelitian yang berbasis bukti ilmiah. Setiap penelitian yang dilakukan secara independen dan terukur tentu memberi tambahan perspektif bagi pembuat kebijakan” kata Yahya lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Yahya menilai hasil penelitian tersebut penting dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi produk tembakau oleh Kementerian Kesehatan, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Tembakau. 

Ia menekankan bahwa aturan turunan UU Kesehatan dan PP Kesehatan juga harus memperhatikan dampak ke seluruh rantai industri, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik.

Yahya mengingatkan bahwa produk tembakau alternatif tetap memiliki risiko kesehatan. Karena itu, hasil riset ini harus diposisikan secara proporsional.

“Penelitian seperti ini harus ditempatkan dalam konteks yang proporsional sebagai bagian dari evidence base untuk kebijakan publik, bukan sebagai justifikasi untuk melonggarkan pengawasan,” ujarnya.

Penelitian BRIN menguji sembilan senyawa toksik utama sesuai standar WHO, termasuk formaldehida, asetaldehida, akrolein, karbon monoksida, benzena, dan dua nitrosamin spesifik tembakau (NNN dan NNK). 

Pengujian dilakukan di laboratorium independen yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Riset ini juga diharapkan menjadi landasan awal dalam perumusan kebijakan berbasis data di Indonesia, sekaligus melengkapi hasil pengujian luar negeri yang selama ini dijadikan rujukan.

“Sebelum melarang-larang, ini kan kami ingin membuat database, seperti apa kondisinya di lapangan. Kami memotret Jabodetabek ini mudah-mudahan mewakili Indonesia,” ujar peneliti BRIN, Bambang Prasetya.

“Potret tadi itu menunjukkan bahwa rokok elektronik risikonya lebih rendah, tetapi tidak bebas risiko," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya