Berita

Prosesi penandatanganan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kolaborasi Kemenkop Bangun Ekosistem Minyak Jelantah Nasional

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. 

MoU tersebut menjadi payung kerja sama dalam penguatan koperasi sebagai pelaku utama dalam pengumpulan dan rantai nilai bisnis minyak jelantah. Kerja sama mencakup pemetaan dan pertukaran data, penguatan literasi, akses pendanaan, pemasaran, serta pelaksanaan proyek percontohan. 

CEO dan Founder MENA, Murtaza Lakhani, menyebut kolaborasi ini menjadi langkah awal investasi jangka panjang perusahaan di sektor ekonomi sirkular di Indonesia.


“Ke depan, MENA akan terus berinvestasi di koperasi dan sektor-sektor yang selama ini kurang dilirik investor, termasuk pengembangan ekosistem minyak jelantah,” ujar Lakhani lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. 

Selanjutnya Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendorong koperasi naik kelas dan terhubung dengan rantai pasok global.

“Koperasi didorong menjadi bagian dari rantai pasok modern yang terdigitalisasi dan terhubung dengan pasar global. Pemerintah akan memastikan fasilitasi agar manfaat ekonomi dan lingkungan bisa dirasakan masyarakat,” kata Ferry. 

Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menyambut kerja sama ini sebagai peluang peningkatan daya saing koperasi.

“Dekopin akan memetakan koperasi yang siap terlibat agar mendapat akses pendanaan, pendampingan, dan kepastian penyerapan yang lebih baik,” ujar Bambang. 

MoU ini merupakan pernyataan komitmen awal sebelum dilanjutkan ke penyusunan perjanjian kerja sama teknis secara lebih rinci.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya