Berita

Prosesi penandatanganan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kolaborasi Kemenkop Bangun Ekosistem Minyak Jelantah Nasional

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. 

MoU tersebut menjadi payung kerja sama dalam penguatan koperasi sebagai pelaku utama dalam pengumpulan dan rantai nilai bisnis minyak jelantah. Kerja sama mencakup pemetaan dan pertukaran data, penguatan literasi, akses pendanaan, pemasaran, serta pelaksanaan proyek percontohan. 

CEO dan Founder MENA, Murtaza Lakhani, menyebut kolaborasi ini menjadi langkah awal investasi jangka panjang perusahaan di sektor ekonomi sirkular di Indonesia.


“Ke depan, MENA akan terus berinvestasi di koperasi dan sektor-sektor yang selama ini kurang dilirik investor, termasuk pengembangan ekosistem minyak jelantah,” ujar Lakhani lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. 

Selanjutnya Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendorong koperasi naik kelas dan terhubung dengan rantai pasok global.

“Koperasi didorong menjadi bagian dari rantai pasok modern yang terdigitalisasi dan terhubung dengan pasar global. Pemerintah akan memastikan fasilitasi agar manfaat ekonomi dan lingkungan bisa dirasakan masyarakat,” kata Ferry. 

Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menyambut kerja sama ini sebagai peluang peningkatan daya saing koperasi.

“Dekopin akan memetakan koperasi yang siap terlibat agar mendapat akses pendanaan, pendampingan, dan kepastian penyerapan yang lebih baik,” ujar Bambang. 

MoU ini merupakan pernyataan komitmen awal sebelum dilanjutkan ke penyusunan perjanjian kerja sama teknis secara lebih rinci.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya