Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Digugat Gara-gara Tak Kunjung Sentuh Bobby Nasution

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan serius. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.

Poin utama gugatan adalah keengganan KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan - padahal sudah diperintah hakim - , maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.


"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim," kata Boyamin.

Selain itu kata Boyamin, terdapat poin lain dalam gugatan, yakni terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Poin kedua, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK," tutur Boyamin.

Boyamin menyebut, gugatan tersebut dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Muryanto Amin.

Boyamin berharap gugatan ini akan memaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Muryanto Amin, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas hilangnya uang Rp2,8 miliar tersebut.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Desember 2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya