Berita

(Foto: Dok. AOC)

Nusantara

AOC Pastikan Patuh Regulasi dan SOP Penanganan Limbah

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.

Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan air limpasan dan limbah padat telah dirancang untuk menjaga kualitas lingkungan di wilayah konsesi perusahaan.

Rifqi memaparkan, bahwa kegiatan penambangan menghasilkan air limpasan akibat curah hujan yang mengenai tumpukan batubara. Air tersebut tidak meresap ke tanah, melainkan mengalir sebagai runoff yang mengandung padatan tersuspensi serta zat terlarut.


"Untuk itu, air limpasan dialirkan melalui saluran drainase menuju settling pond menggunakan pompa. Setelah proses pengendapan sedimen selesai, air yang sudah diolah dialirkan dari outlet menuju outfall," kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu 26 November 2025.

Karakteristik air limbah yang dikelola PT AOC telah memenuhi ketentuan baku mutu, baik berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan 8/2012 untuk kegiatan pertambangan batubara maupun Peraturan Menteri LHK 68/2016 untuk limbah domestik.

Parameter wajib yang dipantau mencakup TSS, pH, Besi (Fe), Mangan (Mn), COD, BOD, amonia, minyak-lemak, klorin, detergen hingga total coliform.

Rifqi menegaskan bahwa dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU) dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun semesteran, dan seluruh hasil pengujian lengkap serta terdokumentasi.

"Hasil SHU memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Saat ini, AOC mengoperasikan dua Kolam Pengendap Lumpur (KPL) utama untuk pengolahan limbah cair.
 
Untuk limbah padat berupa lumpur hasil sedimentasi, PT AOC melakukan pengeringan alami selama 1-2 minggu sebelum dipindahkan menggunakan dump truck ke area reklamasi. 

Sebagai upaya pencegahan pencemaran, AOC membangun sump pada titik terdalam area tambang untuk menampung seluruh air limpasan dan rembesan mata air sebelum dipompa keluar. 

Masih kata Rifqi, perusahaan juga membuat lined channel menuju sump serta memantau dua titik sumur pantau, upstream dan downstream, ditambah pemantauan rutin pada outfall sungai penerima setiap semester.

"Ke depan, perusahaan berencana meningkatkan sistem pengolahan melalui penerapan teknologi monitoring otomatis dan memanfaatkan air hasil olahan KPL sebagai air daur ulang untuk penyiraman jalan tambang," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya