Berita

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Respons Fatwa MUI, Dirjen Pajak Serahkan Pungutan PBB ke Pemda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 22:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang terhadap bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. 

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada 23 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan MUI untuk melakukan klarifikasi. 


Menurut Bimo, persoalan PBB yang dimaksud dalam fatwa tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," kata Bimo di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu 26 November 2025.

Bimo menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai dari kebijakan, tarif, hingga dasar pengenaan sepenuhnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

"PBB kan sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa PBB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat hanyalah PBB untuk objek-objek usaha, seperti sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Bukan untuk rumah tinggal atau bangunan yang dihuni masyarakat umum.

Selain itu, Bimo menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako tidak pernah menjadi objek pemungutan pajak oleh DJP.

"Memang kalau barang seputar kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)nya itu kan 0 persen," urainya.

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan yang diterbitkan MUI menyebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang. 

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut hadir sebagai respon terhadap keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan menimbulkan keresahan.

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Prof. Ni'am dalam Munas XI MUI.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya