Berita

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Respons Fatwa MUI, Dirjen Pajak Serahkan Pungutan PBB ke Pemda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 22:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang terhadap bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. 

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada 23 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan MUI untuk melakukan klarifikasi. 


Menurut Bimo, persoalan PBB yang dimaksud dalam fatwa tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," kata Bimo di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu 26 November 2025.

Bimo menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai dari kebijakan, tarif, hingga dasar pengenaan sepenuhnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

"PBB kan sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa PBB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat hanyalah PBB untuk objek-objek usaha, seperti sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Bukan untuk rumah tinggal atau bangunan yang dihuni masyarakat umum.

Selain itu, Bimo menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako tidak pernah menjadi objek pemungutan pajak oleh DJP.

"Memang kalau barang seputar kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)nya itu kan 0 persen," urainya.

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan yang diterbitkan MUI menyebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang. 

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut hadir sebagai respon terhadap keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan menimbulkan keresahan.

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Prof. Ni'am dalam Munas XI MUI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya