Berita

Kantor MUI. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta Pungutan PBB Dievaluasi

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan memberatkan warga.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak mestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Pajak, katanya, tidak semestinya membebani kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan dan tempat tinggal.


“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 November 2025.

Asrorun menekankan bahwa secara prinsip, pajak diberlakukan bagi warga yang memiliki kemampuan finansial. Ia menyinggung analogi dengan kewajiban zakat, di mana kemampuan finansial dalam syariat diukur melalui nisab zakat mal.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Untuk itu, MUI minta evaluasi pungutan PBB, PPh, hingga PKB. Dalam rekomendasinya, MUI meminta peninjauan ulang atas beban perpajakan, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu membebani.

“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), PBB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Langkah tersebut, katanya, penting untuk memastikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber penerimaan negara serta memberantas praktik mafia pajak.

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, katanya, pemerintah bersama DPR juga berkewajiban meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil dan menjadikan fatwa MUI sebagai acuan.

Ia menambahkan, pengelolaan pajak oleh pemerintah wajib dilakukan secara amanah, sementara masyarakat berkewajiban membayar pajak selama penerapannya untuk kemaslahatan umum.

“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya