Berita

Kantor MUI. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta Pungutan PBB Dievaluasi

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan memberatkan warga.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak mestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Pajak, katanya, tidak semestinya membebani kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan dan tempat tinggal.


“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 November 2025.

Asrorun menekankan bahwa secara prinsip, pajak diberlakukan bagi warga yang memiliki kemampuan finansial. Ia menyinggung analogi dengan kewajiban zakat, di mana kemampuan finansial dalam syariat diukur melalui nisab zakat mal.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Untuk itu, MUI minta evaluasi pungutan PBB, PPh, hingga PKB. Dalam rekomendasinya, MUI meminta peninjauan ulang atas beban perpajakan, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu membebani.

“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), PBB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Langkah tersebut, katanya, penting untuk memastikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber penerimaan negara serta memberantas praktik mafia pajak.

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, katanya, pemerintah bersama DPR juga berkewajiban meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil dan menjadikan fatwa MUI sebagai acuan.

Ia menambahkan, pengelolaan pajak oleh pemerintah wajib dilakukan secara amanah, sementara masyarakat berkewajiban membayar pajak selama penerapannya untuk kemaslahatan umum.

“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya