Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Formappi Desak DPR Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Dewan didesak untuk menonaktifkan dua anggota DPR yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, langkah MKD itu penting setelah keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28,38 miliar.

"UU MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun," kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Rabu 26 November 2025.


Menurut dia, sudah ada mekanisme bagi DPR jika punya keinginan untuk membersihkan lembaga dari nilai perbuatan korupsi yang melibatkan anggotanya.

Mekanisme pemberhentian sementara, lanjut Lucius, bisa ditempuh DPR sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"DPR juga supaya terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Dia menilai penetapan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka oleh KPK tentu telah memenuhi dua alat bukti.

"Mestinya sudah cukup bagi DPR untuk memberhentikan sementara kedua anggota yang sudah menjadi tersangka korupsi dana CSR BI," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya