Berita

Ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemda Tak Bisa Lepas Tangan dari Kasus Irene Sokoy

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dalam kasus Irene Sokoy, ibu hamil asal Papua yang meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, BPJS sebagai juru bayar, harus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemda. 

Ia menegaskan bahwa daerah sudah memiliki program pembiayaan kesehatan bagi warga miskin, sehingga masyarakat seharusnya dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP.


“Harusnya rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Dan ini yang harus diaudit langsung oleh Kementerian Kesehatan,” kata Irma kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Atas dasar itu, Irma menegaskan bahwa Kemenkes perlu segera memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien karena kasus ini telah menjadi preseden buruk bagi masyarakat miskin.

“Harus dilakukan punishment oleh Kemenkes kepada rumah sakit yang menolak korban. Karena ini sudah menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat miskin di Indonesia. Seolah-olah negara tidak hadir, kan ini nggak boleh terjadi,” pungkas Irma.

Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, di Papua ditolak empat rumah sakit dan berujung meninggal dunia bersama bayi di kandungannya.

Ada empat rumah sakit yang tercatat menolak Irene, yaitu RSUD Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya