Berita

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Doc PBNU)

Politik

Beredar Kabar Syuriah PBNU Resmi Pecat Gus Yahya

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beredar kabar Syuriah PBNU resmi menyatakan bahwa sejak 26 November 2025,  Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan menyusul keputusan rapat harian Syuriyah PBNU, disebutkan bahwa beliau kehilangan wewenang dan hak untuk menggunakan atribut atau bertindak atas nama PBNU.

Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.


"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut dikutip redaksi, Rabu, 26 November 2025.

Polemik ini bermula dari beredarnya risalah rapat harian Syuriyah yang menurut dokumen meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tak mengindahkan, Syuriyah disebut bakal memberhentikan beliau sebagai Ketum. 

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah kontroversi sekitar undangan dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang menghadirkan narasumber dengan latar belakang dipersoalkan sejumlah pihak. 

Namun, Gus Yahya sempat menolak keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi internal organisasi (AD/ART) rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang memberhentikan Ketua Umum atau fungsionaris tingkat tinggi.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya