Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Terkait Kongkalikong Wajib Pajak

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Tim penyidik tengah memburu skandal korupsi pembayaran pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan sejumlah wajib pajak besar. 

Untuk mendalami kasus periode 2016-2020 ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah nama kunci, di antaranya mantan pejabat tinggi Suryo Utomo (SU), yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan Suryo Utomo yang dilakukan pada Selasa 25 November 2025. 


"Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Anang dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 26 November 2025. 

Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Anang.

Dalam kasus ini, diduga kuat ada praktit korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk kongkalikong dengan wajib pajak.

Secara konstruksi kasus, ada pemufakatan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. 
Lalu, sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan tersebut kemudian memberikan setoran ilegal atau gratifikasi kepada petugas Kemenkeu yang terlibat.

Guna mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri, Kejagung telah mengeluarkan surat cekal (pencegahan bepergian ke luar negeri) terhadap empat nama kunci dalam pusaran skandal ini.

Mereka adalah; Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya