Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Terkait Kongkalikong Wajib Pajak

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Tim penyidik tengah memburu skandal korupsi pembayaran pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan sejumlah wajib pajak besar. 

Untuk mendalami kasus periode 2016-2020 ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah nama kunci, di antaranya mantan pejabat tinggi Suryo Utomo (SU), yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan Suryo Utomo yang dilakukan pada Selasa 25 November 2025. 


"Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Anang dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 26 November 2025. 

Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Anang.

Dalam kasus ini, diduga kuat ada praktit korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk kongkalikong dengan wajib pajak.

Secara konstruksi kasus, ada pemufakatan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. 
Lalu, sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan tersebut kemudian memberikan setoran ilegal atau gratifikasi kepada petugas Kemenkeu yang terlibat.

Guna mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri, Kejagung telah mengeluarkan surat cekal (pencegahan bepergian ke luar negeri) terhadap empat nama kunci dalam pusaran skandal ini.

Mereka adalah; Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya