Berita

Buronan Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK: Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

Hakim PN Jaksel Diminta Pertimbangkan SEMA
SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa mengajukan upaya hukum praperadilan, termasuk buronan Paulus Tannos.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2025.


Budi berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1/2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam SEMA 1/2018 itu, MA menyampaikan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. 

Selain itu, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Sebelumnya pada 20 November 2024, KPK mengajukan surat pengajuan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura melalui Polri dan Kemenkum.

Atas permintaan tersebut, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya