Berita

Buronan Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK: Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

Hakim PN Jaksel Diminta Pertimbangkan SEMA
SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa mengajukan upaya hukum praperadilan, termasuk buronan Paulus Tannos.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2025.


Budi berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1/2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam SEMA 1/2018 itu, MA menyampaikan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. 

Selain itu, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Sebelumnya pada 20 November 2024, KPK mengajukan surat pengajuan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura melalui Polri dan Kemenkum.

Atas permintaan tersebut, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya