Berita

Business Head Continuum INDEF, Arini Astari. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Mayoritas Warganet Setuju Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil disambut positif mayoritas pengguna media sosial.

Business Head Continuum Indef Arini Astari mengatakan, pada 13 November 2025 MK memutuskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut memicu perdebatan karena masih ada sekitar 300 polisi yang sudah terlanjur merangkap jabatan.

"Dari sisi sentimen, ada 83,96 persen percakapan bernada positif terhadap putusan MK, sementara 16,04 persen ini bernada negatif," kata Arini dalam pemaparannya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Indef, Minggu, 23 November 2025.


Analisis ini dilakukan pusat riset big data Continuum Indef menggunakan data media sosial X dan YouTube setelah putusan MK keluar pada 13 November 2025.

Arini menjelaskan, hal tersebut menunjukkan bahwa publik secara umum mengapresiasi putusan MK. Terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah, dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi.

"Nah sentimen positif ini banyak diwarnai narasi bahwa putusan MK ini adalah angin segar bagi reformasi kepolisian, penguatan profesionalisme aparat dan juga penguatan supremasi sipil atas aparat bersenjata," pungkas Arini.

Dalam riset ini, Continuum Indef mengolah data dari X dan YouTube menggunakan metode analisis topik, analisis sentimen, dan analisis exposure perbincangan.

Continuum Indef mengumpulkan 11.636 perbincangan di media sosial sejak 13-17 November 2025. Di mana, 8.165 perbincangan dari X, dan 3.471 perbincangan dari YouTube. Perbincangan itu sudah difilter dari akun buzzer dan media.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya