Berita

Logo PBNU

Politik

Risalah Syuriah PBNU Picu Beragam Spekulasi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diguncang prahara setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah yang berisi permintaan agar Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

Dokumen bertanggal 20 November 2025 itu mencantumkan sejumlah poin evaluasi dan disebut ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Pengamat politik Adi Prayitno menduga bahwa isu yang mencuat ke publik baru sebagian permukaan dari dinamika yang lebih besar.


“Yang muncul di permukaan soal undang tokoh pro-Zionis. Setidaknya itu yang beredar di publik. Meski pada saat bersamaan banyak sekali spekulasi yang bermunculan,” ujar Adi kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.

Polemik ini mudah melebar karena PBNU adalah organisasi besar dengan pengaruh politik, sosial, dan kultural yang luas. Setiap gesekan internal otomatis menjadi bahan pembacaan publik, apalagi bila menyangkut kursi ketua umum.

“Ada juga yang mengaitkan dengan banyak hal, mulai isu soal izin pengelolaan tambang, suksesi kepemimpinan, dan lainnya. Namanya publik, spekulasinya banyak sekali," sambung Adi.

Dalam dokumen yang beredar, Syuriah PBNU mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan mundur. 

Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran tokoh yang dikaitkan dengan jaringan zionis di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel sebagai tindakan yang memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Poin ketiga yang kini ikut ramai disorot menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya