Berita

Logo PBNU

Politik

Risalah Syuriah PBNU Picu Beragam Spekulasi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diguncang prahara setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah yang berisi permintaan agar Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

Dokumen bertanggal 20 November 2025 itu mencantumkan sejumlah poin evaluasi dan disebut ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Pengamat politik Adi Prayitno menduga bahwa isu yang mencuat ke publik baru sebagian permukaan dari dinamika yang lebih besar.


“Yang muncul di permukaan soal undang tokoh pro-Zionis. Setidaknya itu yang beredar di publik. Meski pada saat bersamaan banyak sekali spekulasi yang bermunculan,” ujar Adi kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.

Polemik ini mudah melebar karena PBNU adalah organisasi besar dengan pengaruh politik, sosial, dan kultural yang luas. Setiap gesekan internal otomatis menjadi bahan pembacaan publik, apalagi bila menyangkut kursi ketua umum.

“Ada juga yang mengaitkan dengan banyak hal, mulai isu soal izin pengelolaan tambang, suksesi kepemimpinan, dan lainnya. Namanya publik, spekulasinya banyak sekali," sambung Adi.

Dalam dokumen yang beredar, Syuriah PBNU mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan mundur. 

Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran tokoh yang dikaitkan dengan jaringan zionis di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel sebagai tindakan yang memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Poin ketiga yang kini ikut ramai disorot menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya