Berita

Logo PBNU

Politik

Risalah Syuriah PBNU Picu Beragam Spekulasi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diguncang prahara setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah yang berisi permintaan agar Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

Dokumen bertanggal 20 November 2025 itu mencantumkan sejumlah poin evaluasi dan disebut ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Pengamat politik Adi Prayitno menduga bahwa isu yang mencuat ke publik baru sebagian permukaan dari dinamika yang lebih besar.


“Yang muncul di permukaan soal undang tokoh pro-Zionis. Setidaknya itu yang beredar di publik. Meski pada saat bersamaan banyak sekali spekulasi yang bermunculan,” ujar Adi kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.

Polemik ini mudah melebar karena PBNU adalah organisasi besar dengan pengaruh politik, sosial, dan kultural yang luas. Setiap gesekan internal otomatis menjadi bahan pembacaan publik, apalagi bila menyangkut kursi ketua umum.

“Ada juga yang mengaitkan dengan banyak hal, mulai isu soal izin pengelolaan tambang, suksesi kepemimpinan, dan lainnya. Namanya publik, spekulasinya banyak sekali," sambung Adi.

Dalam dokumen yang beredar, Syuriah PBNU mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan mundur. 

Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran tokoh yang dikaitkan dengan jaringan zionis di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel sebagai tindakan yang memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Poin ketiga yang kini ikut ramai disorot menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya