Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Melodrama

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 07:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yaitu babak hukum yang riuh dan penuh dramatisasi politik. 

Saat ini Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sejak awal menjadi salah satu figur paling vokal dalam isu ini.

Pengamat politik Adi Prayitno menggambarkan proses hukum ini sebagai panggung baru tempat kedua kubu saling menyiapkan “peluru” untuk mempengaruhi opini publik.


“Menurut saya ini bukan hanya persoalan hukum, bagi saya persoalan ijazah tuduhan palsu ini mirip-mirip sebuah melodrama. Mirip-mirip drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 23 November 2025.

Menurutnya, kubu Roy Suryo melihat langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman. Sebaliknya, kubu Jokowi memandang keputusan penyidik sebagai bagian dari prosedur yang sah dan berbasis bukti.

“Tentu pihak berwajib Polda Metro Jaya menetapkan orang sebagai tersangka didasarkan atas minimal dua alat bukti, bukan atas asal-asalan.”

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai drama ini masih jauh dari kata usai.

“Kira-kira episode apa lagi yang kemudian akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?” kata Adi bertanya-tanya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya