Berita

Ilustrasi gedung MPR/DPR. (Foto: Antara)

Publika

Saatnya Rakyat Diberi Hak Mengoreksi Wakilnya

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 17:54 WIB

GUGATAN lima mahasiswa -Ahmad Rizky Akbar, Nadya Pramesti, Bagus Wirayudha, Citra Maharani, dan Leonardus Ardi Prakoso- terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah menjadi perhatian publik. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) agar tidak hanya menjadi kewenangan partai politik, tetapi juga memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilih untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Inisiatif ini terasa penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia: sejauh mana rakyat memiliki kontrol terhadap wakil yang mereka pilih? Selama ini, setelah pemilu selesai, ruang partisipasi politik warga mengecil drastis. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara partai politik memegang kendali penuh atas nasib kader yang duduk di kursi legislatif.

Padahal, prinsip representasi demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat. Ketika seorang anggota DPR terlibat pelanggaran etika, mengabaikan konstituen, atau menunjukkan konflik kepentingan, masyarakat tidak memiliki saluran formal untuk memberikan koreksi. Mekanisme PAW yang seluruhnya berada di tangan partai membuat akuntabilitas publik tereduksi.


Gagasan yang diajukan para mahasiswa ini bukanlah ancaman terhadap partai politik. Mereka tidak hendak melemahkan lembaga legislatif. Sebaliknya, usulan ini merupakan dorongan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dengan membuka ruang bagi konstituen untuk mengusulkan PAW, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat sebagai pemilih akan kembali diperdalam.

Sebagian pihak mungkin khawatir rakyat bisa menggunakan mekanisme ini secara emosional atau politis. Namun, kekhawatiran itu dapat dijawab melalui desain prosedur yang ketat, terverifikasi, dan berbasis bukti. Negara dapat mengatur batas ambang dukungan, mekanisme verifikasi independen, serta prosedur etik yang menjaga stabilitas. Banyak negara demokratis telah menerapkan mekanisme recall tanpa meruntuhkan sistem politik mereka.

Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang memperbaiki kualitas representasi, inisiatif mahasiswa ini justru membuka pintu bagi demokrasi yang lebih partisipatif. Kontrol rakyat tidak harus berhenti pada bilik suara; ia harus dipelihara selama masa jabatan berlangsung. Dan gagasan ini memberi peluang untuk itu.

Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah lima mahasiswa ini patut diapresiasi. Mereka menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi pengamat, tetapi mengambil peran substantif dalam merawat demokrasi. Indonesia membutuhkan keberanian semacam ini: keberanian untuk mengusulkan perubahan yang mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Demokrasi yang sehat bergantung pada dua pilar: legitimasi dan akuntabilitas. Pemilu memberi legitimasi, tetapi akuntabilitas hanya dapat berjalan bila rakyat memiliki ruang untuk mengoreksi. Usulan ini, betapapun kontroversialnya, adalah upaya untuk memperkuat pilar itu. Dan karena itu, layak untuk didengar dengan serius.

Agung Nugroho
Direktur Jakarta Institute.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya