Berita

Ilustrasi gedung MPR/DPR. (Foto: Antara)

Publika

Saatnya Rakyat Diberi Hak Mengoreksi Wakilnya

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 17:54 WIB

GUGATAN lima mahasiswa -Ahmad Rizky Akbar, Nadya Pramesti, Bagus Wirayudha, Citra Maharani, dan Leonardus Ardi Prakoso- terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah menjadi perhatian publik. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) agar tidak hanya menjadi kewenangan partai politik, tetapi juga memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilih untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Inisiatif ini terasa penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia: sejauh mana rakyat memiliki kontrol terhadap wakil yang mereka pilih? Selama ini, setelah pemilu selesai, ruang partisipasi politik warga mengecil drastis. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara partai politik memegang kendali penuh atas nasib kader yang duduk di kursi legislatif.

Padahal, prinsip representasi demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat. Ketika seorang anggota DPR terlibat pelanggaran etika, mengabaikan konstituen, atau menunjukkan konflik kepentingan, masyarakat tidak memiliki saluran formal untuk memberikan koreksi. Mekanisme PAW yang seluruhnya berada di tangan partai membuat akuntabilitas publik tereduksi.


Gagasan yang diajukan para mahasiswa ini bukanlah ancaman terhadap partai politik. Mereka tidak hendak melemahkan lembaga legislatif. Sebaliknya, usulan ini merupakan dorongan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dengan membuka ruang bagi konstituen untuk mengusulkan PAW, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat sebagai pemilih akan kembali diperdalam.

Sebagian pihak mungkin khawatir rakyat bisa menggunakan mekanisme ini secara emosional atau politis. Namun, kekhawatiran itu dapat dijawab melalui desain prosedur yang ketat, terverifikasi, dan berbasis bukti. Negara dapat mengatur batas ambang dukungan, mekanisme verifikasi independen, serta prosedur etik yang menjaga stabilitas. Banyak negara demokratis telah menerapkan mekanisme recall tanpa meruntuhkan sistem politik mereka.

Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang memperbaiki kualitas representasi, inisiatif mahasiswa ini justru membuka pintu bagi demokrasi yang lebih partisipatif. Kontrol rakyat tidak harus berhenti pada bilik suara; ia harus dipelihara selama masa jabatan berlangsung. Dan gagasan ini memberi peluang untuk itu.

Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah lima mahasiswa ini patut diapresiasi. Mereka menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi pengamat, tetapi mengambil peran substantif dalam merawat demokrasi. Indonesia membutuhkan keberanian semacam ini: keberanian untuk mengusulkan perubahan yang mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Demokrasi yang sehat bergantung pada dua pilar: legitimasi dan akuntabilitas. Pemilu memberi legitimasi, tetapi akuntabilitas hanya dapat berjalan bila rakyat memiliki ruang untuk mengoreksi. Usulan ini, betapapun kontroversialnya, adalah upaya untuk memperkuat pilar itu. Dan karena itu, layak untuk didengar dengan serius.

Agung Nugroho
Direktur Jakarta Institute.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya