Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Terancam Mandek Jika Dibahas Injury Time

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI diingatkan agar tidak menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Menurut Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, pengalaman menjelang Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bahwa ketika inisiatif revisi datang dari DPR, prosesnya jauh lebih rumit dan rawan mandek.

Dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Itulah sebabnya, jika DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026—sebagaimana wacana yang berkembang, ia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.


"Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo," ujar Titi lewat akun X miliknya, dikutip Jumat, 21 Novemebr 2025.

Karena itu, Titi menegaskan perlunya percepatan. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, menurutnya, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik.

"Oleh karena itu, penting sekali untuk menyegerakan pembahasan RUU Pemilu agar ada waktu yang cukup untuk elaborasi materi dan melibatkan pemangku kepentingan secara optimal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

"Mengingat cakupan materi yang tidak sederhana, maka RUU Pemilu membutuhkan penataan komprehensif, bukan tambal sulam teknis," jelasnya.

Titi menyebut setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yaitu sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.

Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, Demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.

Dengan cakupan sebesar itu, Titi kembali mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. 

"Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya