Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Terancam Mandek Jika Dibahas Injury Time

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI diingatkan agar tidak menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Menurut Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, pengalaman menjelang Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bahwa ketika inisiatif revisi datang dari DPR, prosesnya jauh lebih rumit dan rawan mandek.

Dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Itulah sebabnya, jika DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026—sebagaimana wacana yang berkembang, ia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.


"Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo," ujar Titi lewat akun X miliknya, dikutip Jumat, 21 Novemebr 2025.

Karena itu, Titi menegaskan perlunya percepatan. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, menurutnya, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik.

"Oleh karena itu, penting sekali untuk menyegerakan pembahasan RUU Pemilu agar ada waktu yang cukup untuk elaborasi materi dan melibatkan pemangku kepentingan secara optimal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

"Mengingat cakupan materi yang tidak sederhana, maka RUU Pemilu membutuhkan penataan komprehensif, bukan tambal sulam teknis," jelasnya.

Titi menyebut setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yaitu sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.

Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, Demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.

Dengan cakupan sebesar itu, Titi kembali mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. 

"Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya