Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Terancam Mandek Jika Dibahas Injury Time

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI diingatkan agar tidak menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Menurut Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, pengalaman menjelang Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bahwa ketika inisiatif revisi datang dari DPR, prosesnya jauh lebih rumit dan rawan mandek.

Dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Itulah sebabnya, jika DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026—sebagaimana wacana yang berkembang, ia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.


"Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo," ujar Titi lewat akun X miliknya, dikutip Jumat, 21 Novemebr 2025.

Karena itu, Titi menegaskan perlunya percepatan. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, menurutnya, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik.

"Oleh karena itu, penting sekali untuk menyegerakan pembahasan RUU Pemilu agar ada waktu yang cukup untuk elaborasi materi dan melibatkan pemangku kepentingan secara optimal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

"Mengingat cakupan materi yang tidak sederhana, maka RUU Pemilu membutuhkan penataan komprehensif, bukan tambal sulam teknis," jelasnya.

Titi menyebut setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yaitu sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.

Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, Demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.

Dengan cakupan sebesar itu, Titi kembali mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. 

"Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya