Berita

Simbolis penyerahan uang rampasan kasus korupsi dari KPK kepada PT Taspen (Persero) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar Bukan Pinjaman BNI, Melainkan Dana Rampasan di Rekening Penampungan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK meluruskan kabar simpang siur soal uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam acara penyerahan uang rampasan kepada PT Taspen (Persero). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil pinjaman dari BNI, melainkan dana rampasan yang memang tersimpan di rekening penampungan milik KPK.

"Meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 21 November 2025.

Penyerahan uang total Rp833 miliar kepada Taspen merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Hakim menetapkan uang rampasan tersebut sebagai milik negara c.q PT Taspen karena berasal dari iuran pegawai negeri untuk dana pension.


"Oleh karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini. Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen," terang Budi.

KPK sengaja menampilkan fisik uang ratusan miliar itu sebagai bentuk transparansi. Budi menjelaskan, langkah tersebut penting untuk meyakinkan publik, khususnya para PNS, bahwa dana pensiun mereka benar-benar dipulihkan, bukan sekadar angka di atas kertas.

Uang yang ditampilkan KPK memang tidak Rp838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.

"Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang. Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya," terang Budi.

Budi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana pensiun agar kasus serupa tidak terulang. Ia menambahkan, seluruh barang sitaan dan rampasan dalam bentuk uang memang tidak disimpan di Gedung KPK, melainkan dititipkan di bank melalui rekening penampungan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dalam penanganan barang bukti.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya