Berita

Simbolis penyerahan uang rampasan kasus korupsi dari KPK kepada PT Taspen (Persero) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar Bukan Pinjaman BNI, Melainkan Dana Rampasan di Rekening Penampungan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK meluruskan kabar simpang siur soal uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam acara penyerahan uang rampasan kepada PT Taspen (Persero). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil pinjaman dari BNI, melainkan dana rampasan yang memang tersimpan di rekening penampungan milik KPK.

"Meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 21 November 2025.

Penyerahan uang total Rp833 miliar kepada Taspen merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Hakim menetapkan uang rampasan tersebut sebagai milik negara c.q PT Taspen karena berasal dari iuran pegawai negeri untuk dana pension.


"Oleh karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini. Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen," terang Budi.

KPK sengaja menampilkan fisik uang ratusan miliar itu sebagai bentuk transparansi. Budi menjelaskan, langkah tersebut penting untuk meyakinkan publik, khususnya para PNS, bahwa dana pensiun mereka benar-benar dipulihkan, bukan sekadar angka di atas kertas.

Uang yang ditampilkan KPK memang tidak Rp838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.

"Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang. Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya," terang Budi.

Budi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana pensiun agar kasus serupa tidak terulang. Ia menambahkan, seluruh barang sitaan dan rampasan dalam bentuk uang memang tidak disimpan di Gedung KPK, melainkan dititipkan di bank melalui rekening penampungan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dalam penanganan barang bukti.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya