Berita

Simbolis penyerahan uang rampasan kasus korupsi dari KPK kepada PT Taspen (Persero) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar Bukan Pinjaman BNI, Melainkan Dana Rampasan di Rekening Penampungan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK meluruskan kabar simpang siur soal uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam acara penyerahan uang rampasan kepada PT Taspen (Persero). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil pinjaman dari BNI, melainkan dana rampasan yang memang tersimpan di rekening penampungan milik KPK.

"Meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 21 November 2025.

Penyerahan uang total Rp833 miliar kepada Taspen merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Hakim menetapkan uang rampasan tersebut sebagai milik negara c.q PT Taspen karena berasal dari iuran pegawai negeri untuk dana pension.


"Oleh karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini. Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen," terang Budi.

KPK sengaja menampilkan fisik uang ratusan miliar itu sebagai bentuk transparansi. Budi menjelaskan, langkah tersebut penting untuk meyakinkan publik, khususnya para PNS, bahwa dana pensiun mereka benar-benar dipulihkan, bukan sekadar angka di atas kertas.

Uang yang ditampilkan KPK memang tidak Rp838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.

"Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang. Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya," terang Budi.

Budi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana pensiun agar kasus serupa tidak terulang. Ia menambahkan, seluruh barang sitaan dan rampasan dalam bentuk uang memang tidak disimpan di Gedung KPK, melainkan dititipkan di bank melalui rekening penampungan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dalam penanganan barang bukti.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya