Berita

Pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.(Foto: Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Presisi

Ini Cara Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Tahu Perkembangan Tanamannya

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polisi memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja yang berhasil dimusnahkan. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) sebesar 155,2 ton.

Pemilik ladang ganja ternyata memiliki dua cara untuk memantau perkembangan tanamannya itu. 


Pertama pelaku turut menanam ganja di rumahnya. Bila ganja di rumah telah tinggi dan dapat dipanen, pelaku akan memperkirakan tanaman di ladang juga telah tumbuh besar. Kedua dengan cara memantau ganja di ladang dari kejauhan.

"Tidak semua (memakai metode menanam ganja di rumah), ada beberapa yang menggunakan metode ini. Namun pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo dikutip Jumat 21 November 2025.

Tanaman ganja yang sudah dipanen kemudian dijemur. Setelah kering, ganja kemudian dipacking menggunakan karung dan ditaruh di semak-semak dekat sungai.

Apabila ada pesanan, ganja kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai.

"Estimasi waktu perjalanan 4-9 jam melewati sungai," kata Hyrowo.

Adapun pemusnahan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya