Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

KPK Ungkap 390 Kasus Korupsi di Sumsel selama Enam Tahun

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) agar segera membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peringatan ini disampaikan karena tingkat kerawanan korupsi di wilayah tersebut dinilai masih tinggi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, dalam enam tahun terakhir -- periode 2019 hingga 2025 -- KPK telah menangani 390 kasus korupsi di Sumsel. 

Data tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang, Kamis 20 November 2025.


"Di Sumsel, sejumlah indikator penilaian tata kelola masih ditandai merah. Jika merah, berarti pelaksanaan tata kelola pemerintahan masih belum baik. Itu menjadi peringatan," kata Johanis dikutip dari RMOLSumsel.

Johanis menegaskan bahwa kategori merah bukan sekadar hasil survei, melainkan penilaian mendalam yang menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola di Pemda.

"Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik, regulasi, dan hal lain yang berkaitan dapat dirapikan," kata Johanis.

Menurut Johanis, perbaikan tata kelola menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor disebut enggan datang ke daerah yang birokrasi pelayanannya buruk, regulasinya berbelit, dan tingkat korupsinya tinggi.

"Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, dan peraturan berbelit-belit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan daerah dan masyarakat," kata Johanis.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya