Berita

Kolase lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar dan Jubir Jusuf Kalla, Husain Abdullah. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Jubir JK Bantah Tudingan GMTD soal Pengaburan Fakta Hukum

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah memberikan klarifikasi tegas soal sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

GMTD menyebut pihak Jusuf Kalla (JK) berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.

Hal itu direspons Jurubucara Jusuf Kalla, Husain Abdullah dalam pesan elektronik yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


“Kami tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum. Kami yakin dengan dokumen yang kami miliki berupa sertifikat HGB di atas lahan 16,4 hektare. Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa lahan tersebut milik Kalla,” ucap Ucen akrab disapa. 

Lanjut dia, hal itu diperkuat oleh keterangan Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, bahwa lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi. Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. 

“Dokumen tersebut, ibaratnya buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya. Tapi kami perlu berbagi pengetahuan kepada masyarakat Sulawesi Selatan, bahwa GMTD telah melaksanakan praktik sistem ekonomi Serakahnomics,” jelasnya.

Sebagaimana digambarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Serakahnomics adalah praktik ekonomi yang dikuasai oleh keserakahan dan tidak pro-rakyat. Ekonomi yang berfokus pada keuntungan maksimal tanpa memedulikan dampak sosial, moral, atau lingkungan. 

Sambung Ucen, Serakahnomics tidak sejalan dengan konstitusi, tidak berkeadilan, menyebabkan kesenjangan serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan krisis sosial.  
 
“Praktik Serakahnomics inilah yang membuat GMTD  menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh tokoh Sulawesi Selatan yang mendirikannya,” tegas dia.
 
Masih kata Ucen, penggagas GMTD awalnya berharap kawasan Tanjung Bunga yang diapit Sungai Jeneberang  dan Pantai Losari, dikembangkan menjadi destinasi wisata  yang mampu mensejahterakan rakyat terutama warga sekitarnya. 

"Tapi alih alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati  tujuan  pendirian perusahaan ini. Hal itu berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat," tegasnya lagi. 

“Pemda Sulsel, Makassar dan Gowa yang berharap penghasilan tambahan dari entitas perusahaan wisata tersebut, pada kenyataannya tidak memberi manfaat seperti yang diharapkan. Hanya Lippo lewat GMTD  paling diuntungkan, dengan cara  jual beli tanah kavling dan perumahan,” pungkas Ucen.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya