Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang Rp883 miliar kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjam ke BNI

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penyerahan asset recovery ke PT Taspen (Persero) ternyata meminjam dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diungkapkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu usai acara penyerahan uang Rp883 miliar lebih hasil penanganan perkara kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

"Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjemin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


Setelah acara penyerahan selesai, uang Rp300 miliar tersebut segera kembali diangkut dan dikembalikan ke BNI.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyerahan uang rampasan dari terpidana Ekiawan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya