Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Gugatan UU MD3

Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Berpotensi Chaos

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan uji materiil dari sejumlah mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

Darmadi menilai bahwa gagasan tersebut berpotensi memicu kekacauan di tingkat bawah.

"Kalau soal melakukan judicial review ke MK itu hak masyarakat. Hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.


Sebab, lanjut dia, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk Anggota DPR sepenuhnya berada di tangan partai politik. Itu sebagaimana telah diatur dalam UU.

Menurutnya, aturan saat ini tidak mengenal mekanisme pemecatan langsung oleh rakyat. Karena itu, jika ide tersebut ingin diterapkan, MK perlu mengulas secara mendalam aspek hukum dan teknisnya.

"Rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang nanti harus dipertimbangkan karena aturannya juga nggak ada rakyat bisa langsung memecat anggota DPR sampai saat ini, kecuali aturan itu bisa dirubah dan mekanismenya seperti apa ya harus dijelaskan dan dianalisis oleh MK juga," tegas Legislator PDIP itu.

Darmadi juga menanggapi kritik bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) yang sepenuhnya dipegang partai dianggap terlalu eksklusif dan mengabaikan kedaulatan rakyat. Baginya, aspirasi rakyat sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan sebagai satu suara tunggal.

"kepentingan rakyat dan variasi rakyat itu kan juga banyak sekali ya. Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak. Seperti saya di DKI. Kalau rakyat menolak saya nanti 5 tahun lagi dia jangan pilih saja kan begitu kan. Karena itu evaluasi 5 tahunan," tegasnya lagi.

Durianto pun mengingatkan, bila pemecatan anggota DPR diserahkan langsung kepada rakyat di tengah periode, potensi konflik justru bisa sangat besar.

“Jadi itu yang nanti harus lebih terperinci gitu. Kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, chaos di bawah juga. Rakyat ini mendukung rakyat yang ini tidak mendukung, nanti keputusannya gimana? Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).

Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya