Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Gugatan UU MD3

Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Berpotensi Chaos

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan uji materiil dari sejumlah mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

Darmadi menilai bahwa gagasan tersebut berpotensi memicu kekacauan di tingkat bawah.

"Kalau soal melakukan judicial review ke MK itu hak masyarakat. Hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.


Sebab, lanjut dia, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk Anggota DPR sepenuhnya berada di tangan partai politik. Itu sebagaimana telah diatur dalam UU.

Menurutnya, aturan saat ini tidak mengenal mekanisme pemecatan langsung oleh rakyat. Karena itu, jika ide tersebut ingin diterapkan, MK perlu mengulas secara mendalam aspek hukum dan teknisnya.

"Rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang nanti harus dipertimbangkan karena aturannya juga nggak ada rakyat bisa langsung memecat anggota DPR sampai saat ini, kecuali aturan itu bisa dirubah dan mekanismenya seperti apa ya harus dijelaskan dan dianalisis oleh MK juga," tegas Legislator PDIP itu.

Darmadi juga menanggapi kritik bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) yang sepenuhnya dipegang partai dianggap terlalu eksklusif dan mengabaikan kedaulatan rakyat. Baginya, aspirasi rakyat sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan sebagai satu suara tunggal.

"kepentingan rakyat dan variasi rakyat itu kan juga banyak sekali ya. Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak. Seperti saya di DKI. Kalau rakyat menolak saya nanti 5 tahun lagi dia jangan pilih saja kan begitu kan. Karena itu evaluasi 5 tahunan," tegasnya lagi.

Durianto pun mengingatkan, bila pemecatan anggota DPR diserahkan langsung kepada rakyat di tengah periode, potensi konflik justru bisa sangat besar.

“Jadi itu yang nanti harus lebih terperinci gitu. Kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, chaos di bawah juga. Rakyat ini mendukung rakyat yang ini tidak mendukung, nanti keputusannya gimana? Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).

Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya