Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Baleg DPR Sebut Tidak Masalah UU MD3 Digugat Mahasiswa

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons santai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. 

Gugatan tersebut meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Bob menilai pengajuan judicial review merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.


“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Namun demikian, Bob menegaskan bahwa yang bagus itu bukan isi gugatannya. Ia menyebut, gugatan itu merupakan dinamika yang biasa dan konstruktif. 

“Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah,” kata Politikus Gerindra ini.

Terkait substansi gugatan, khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR diusulkan oleh partai politik, Bob menjelaskan bahwa mekanisme itu memang berada dalam domain partai sebagai pihak yang mengusung wakil rakyat.

“Kalau pergantian antar waktu itu kan sudah berbeda dengan dominasinya. Kalau kita bicara terkait anggota atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang kemudian diutus menjadi parlemen atau perwakilan rakyat itu sendiri, maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bob menilai UU MD3 sudah masuk pada domain partai politik bukan lagi domain konstituen atau pemilih di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR terkait. 

“Nah, MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” tegasnya.

Saat ditanya apakah PAW bisa dilakukan melalui mekanisme pemilih langsung, Bob menyerahkan penilaiannya kepada MK.

“Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).

Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya