Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Baleg DPR Sebut Tidak Masalah UU MD3 Digugat Mahasiswa

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons santai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. 

Gugatan tersebut meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Bob menilai pengajuan judicial review merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.


“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Namun demikian, Bob menegaskan bahwa yang bagus itu bukan isi gugatannya. Ia menyebut, gugatan itu merupakan dinamika yang biasa dan konstruktif. 

“Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah,” kata Politikus Gerindra ini.

Terkait substansi gugatan, khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR diusulkan oleh partai politik, Bob menjelaskan bahwa mekanisme itu memang berada dalam domain partai sebagai pihak yang mengusung wakil rakyat.

“Kalau pergantian antar waktu itu kan sudah berbeda dengan dominasinya. Kalau kita bicara terkait anggota atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang kemudian diutus menjadi parlemen atau perwakilan rakyat itu sendiri, maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bob menilai UU MD3 sudah masuk pada domain partai politik bukan lagi domain konstituen atau pemilih di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR terkait. 

“Nah, MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” tegasnya.

Saat ditanya apakah PAW bisa dilakukan melalui mekanisme pemilih langsung, Bob menyerahkan penilaiannya kepada MK.

“Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).

Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya