Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludian Akmal)

Hukum

Ujian Nyali Pimpinan KPK: Jangan "Masuk Angin" Saat Mengusut Bobby Nasution

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin memanas. Kini, perhatian tertuju langsung pada pimpinan KPK, akankah mereka "masuk angin" atau justru menunjukkan taringnya?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menekankan, pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas terhadap Kasatgas Penyidikan yang diduga melakukan penghambatan untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution

Hari menyebut, langkah tegas itu harus segera diambil pimpinan KPK untuk menjaga nama KPK.


"Pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas untuk menjaga nama KPK. Agar tidak ada dugaan pimpinan KPK loyo dan masuk angin untuk memeriksa Bobby Nasution," tegas Hari Purwanto, kepada RMOL, Kamis, 20 November 2025.

Sebelumnya pada Senin, 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK. Mereka menyebut bahwa AKBP Rossa diduga melakukan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby.

Sementara itu pada Jumat, 14 November 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya itu, ICW membawa berbagai poster tuntutan terkait Bobby, hingga pertunjukan wayang dengan dalang menggunakan wajah bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan Bobby Nasution, dan tokoh wayang adalah bertuliskan KPK.

"Yang kami tahu dari laporan Tempo, penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata peneliti ICW, Zararah Azhim Syah.

Menurut Azhim, KPK harus melakukan pengembangan perkara karena para pihak yang terjaring OTT sebelumnya sudah masuk dalam tahap persidangan. Pengembangan perlu dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bobby.

"KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum, kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa," pungkas Azhim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya