Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Gubernur BI Tegur Bank yang Lemot Turunkan Bunga Kredit dan Deposito

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 00:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyoroti lambatnya respons perbankan dalam menurunkan suku bunga kredit, meski bank sentral telah melakukan pemangkasan BI rate enam kali sejak September 2024 lalu.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mencatat hingga Oktober 2025, bunga kredit perbankan baru turun 20 basis poin (bps), padahal BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 125 bps, yang disertai dengan sejumlah ekspansi likuiditas moneter.

“Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat sehingga perlu dipercepat, yaitu sebesar 20 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 9,00 persen pada Oktober 2025,” kata Perry dalam Konferensi Rapat Dewan Gubernur (RDG) November 2025 yang digelar secara daring, Rabu 19 November 2025.


Keterlambatan serupa juga terjadi pada suku bunga deposito. Dari catatan BI, bunga deposito tenor 1 bulan hanya turun 56 bps, dari 4,81 persen pada awal tahun menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025.

“Jadi yang menjadi masalah, isu yang terus jadi koordinasi dengan KSSK adalah kenapa suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit turunnya kok lambat,” tambah Perry.

Perry menjelaskan, hambatan tersebut berasal dari maraknya pemberian special rate kepada deposan besar, yang porsinya mencapai 27 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Ia menegaskan bahwa special rate diberikan kepada kelompok deposan besar seperti pemerintah, kementerian/lembaga BUMN, pemerintah non-BUMN, swasta IKNB, hingga swasta non-IKNB. Besarnya dana yang mereka kelola membuat kelompok ini menuntut bunga spesial dari bank.

“Dananya besar, sehingga kemudian meminta suku bunga spesial kepada perbankan. Nah, dalam koordinasi KSSK, itu tentu saja ini dibahas bersama dan juga ada kesepakatan bersama. Kemudian meminta para deposan besar itu juga bisa kemudian permintaan suku bunga spesial itu bisa diturunkan,” kata Perry.

Data BI menunjukkan pemberian special rate untuk deposan besar mencapai Rp2.549,8 triliun. Rinciannya, suku bunga spesial untuk kelompok bukan penduduk mencapai 5,22 persen per akhir September 2025, kelompok pemerintah mencapai 5,97 persen dan 5,19 persen untuk pemerintah non-BUMN. 

Adapun suku bunga spesial untuk perseorangan mencapai 5,72 persen, 5,86 persen untuk swasta industri keuangan non-bank (IKNB), dan 5,39 persen untuk swasta non-IKNB.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya