Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Gubernur BI Tegur Bank yang Lemot Turunkan Bunga Kredit dan Deposito

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 00:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyoroti lambatnya respons perbankan dalam menurunkan suku bunga kredit, meski bank sentral telah melakukan pemangkasan BI rate enam kali sejak September 2024 lalu.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mencatat hingga Oktober 2025, bunga kredit perbankan baru turun 20 basis poin (bps), padahal BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 125 bps, yang disertai dengan sejumlah ekspansi likuiditas moneter.

“Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat sehingga perlu dipercepat, yaitu sebesar 20 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 9,00 persen pada Oktober 2025,” kata Perry dalam Konferensi Rapat Dewan Gubernur (RDG) November 2025 yang digelar secara daring, Rabu 19 November 2025.


Keterlambatan serupa juga terjadi pada suku bunga deposito. Dari catatan BI, bunga deposito tenor 1 bulan hanya turun 56 bps, dari 4,81 persen pada awal tahun menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025.

“Jadi yang menjadi masalah, isu yang terus jadi koordinasi dengan KSSK adalah kenapa suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit turunnya kok lambat,” tambah Perry.

Perry menjelaskan, hambatan tersebut berasal dari maraknya pemberian special rate kepada deposan besar, yang porsinya mencapai 27 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Ia menegaskan bahwa special rate diberikan kepada kelompok deposan besar seperti pemerintah, kementerian/lembaga BUMN, pemerintah non-BUMN, swasta IKNB, hingga swasta non-IKNB. Besarnya dana yang mereka kelola membuat kelompok ini menuntut bunga spesial dari bank.

“Dananya besar, sehingga kemudian meminta suku bunga spesial kepada perbankan. Nah, dalam koordinasi KSSK, itu tentu saja ini dibahas bersama dan juga ada kesepakatan bersama. Kemudian meminta para deposan besar itu juga bisa kemudian permintaan suku bunga spesial itu bisa diturunkan,” kata Perry.

Data BI menunjukkan pemberian special rate untuk deposan besar mencapai Rp2.549,8 triliun. Rinciannya, suku bunga spesial untuk kelompok bukan penduduk mencapai 5,22 persen per akhir September 2025, kelompok pemerintah mencapai 5,97 persen dan 5,19 persen untuk pemerintah non-BUMN. 

Adapun suku bunga spesial untuk perseorangan mencapai 5,72 persen, 5,86 persen untuk swasta industri keuangan non-bank (IKNB), dan 5,39 persen untuk swasta non-IKNB.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya