Berita

Saiful Bahri Siregar (kiri) - Jefferdian (kanan). (Foto: wikipedia)

Hukum

ROTASI JAKSA

Jefferdian Jabat Kajati Papua, Saiful Bahri Siregar Jadi Wakajati Jatim

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 21:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi 12 jaksa. Di antara yang dirotasi adalah jabatan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua.

Rotasi berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 tanggal 18 November 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia. 

"Jefferdian jabatan lama Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Papua," bunyi keputusan Jaksa Agung yang diterima RMOL.


Jefferdian menjadi Kajati Papua menggantikan Hendrizal Husin yang bergeser posisi menjadi Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Melalui surat keputusan yang sama, Jaksa Agung merotasi jabatan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur. Kini diisi Saiful Bahri Siregar yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara, menggantikan Hari Wibowo yang bergeser posisi sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung. Adapun jabatan Kepala Kejati Jatim tidak berubah yakni masih diisi Kuntadi. 

"Dwi Agus Arfianto jabatan lama Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung jabatan baru Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," bunyi keputusan Jaksa Agung tentang pengganti Wakajati Sultra.

Jauh sebelum promosi menjadi Kajati Papua, Jefferdian sempat menjabat sebagai wakil kepala Kejati Jawa Barat, wakil kepala Kejati Maluku, dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang.

Pada tahun 2007, saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malang, Jefferdian menerima penghargaan Tanda Jasa "Satyalancana Karya Satya X" dari Presiden.

Ia juga tercatat sebagai peserta terbaik dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Wira Intelijen Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada tahun 2015.

Sementara sebelum promosi menjadi Wakajati Sultra, Saiful Bahri Siregar pernah menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Kajari Pangkalpinang dan Kajari Konawe.

Saat menjadi Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri terlibat dalam penanganan korupsi timah dengan taksiran kerugian negara Rp300 triliun.  

Catatan: redaksi melakukan pengeditan judul dan isi artikel ini pada Jumat, 21 November 2025 pukul 13.30 WIB. Sebelumnya tertulis Saiful Bahri Siregar menjabat Kajati Jatim menggantikan Kuntadi. Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekeliruan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya