Berita

Ilustrasi. (Foto: dokumentasi GMTD)

Hukum

GMTD: Pihak Kalla Mengaburkan Fakta Hukum, Mengalihkan Isu, dan Tidak Menjawab Legalitas Kepemilikan Tanah

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan jurubicara PT Hadji Kalla terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. GMTD menyebut pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.

"Pernyataan (jurubicara Hadji Kalla) sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia," ujar Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ali Said menyebut pihak Kalla tidak pernah menjawab dan sengaja menghindari terkait legalitas kepemilikan yang dimiliki yang menjadi inti persoalan. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.


"Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar, di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?" urainya.

"Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970-SHM 3307/1997-SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002?"2007) yang memenangkan GMTD Eksekusi PN Makassar 3 November 2025., PKKPR 15 Oktober 2025, serta tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua ini tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," tambahnya.

Ali Said juga menyebut klaim pihak Kalla bahwa SK 1991 telah dicabut tahu 1998 adalah keliru secara hukum, tidak akurat, dan menyesatkan opini publik. Menurutnya, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut. 

"SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu, mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD, dan tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu," kata Ali Sadi. 

Ali Said juga merespons tuduhan “serakahnomics” yang dilontarkan jurubicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Dia menyebut pernyataan Husain mengandung muatan fitnah sebab tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, dan tidak menjawab inti persoalan sengketa. 

"Tuduhan 'serakahnomics' adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, mengandung muatan fitnah dan tendensius," katanya.

"PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum," tambahnya.

Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate, sebut Ali Said, juga keliru dan bertentangan dengan akta pendirian perseroan. Akta pendirian PT GMTD, AKTA No.34-14 Mei 1991 yang disahkan Menteri Kehakiman menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan dan bidang-bidang usaha lainnya termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

"Artinya PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah, dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung. Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru," tegas Ali Said. 

Dia juga menanggapi tuduhan pihak Kalla terkait kecilnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). GMTD mencatat kontribusi PAD langsung dari GMTD pada rentang tahun 2000-2022 mencapai lebih dari Rp 538 miliar.

"Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar. Fakta resmi: tahun 2000?"2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar. Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha dan multiplier ekonomi kawasan. Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50?"100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan," katanya.

Ali Said juga membantah klaim bahwa hanya Kalla dan Trans yang membangun pariwisata. Dia menegaskan klain ini tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan. Sebab faktanya pembangunan Trans Studio justru menegaskan peran PT GMTD. Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW dan pematangan kawasan

"Fakta historis, Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD. Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans," sebut Ali Said.

Ali Said kembali menegaskan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun sehingga klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.

"Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD. Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD, terdokumentasi visual dan saksi lapangan, dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri: LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025, pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.

Ali Said menjelaskan mandat GMTD adalah mandat pemerintah untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD, bukan kepentingan kelompok. GMTD adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda Kabupaten Gowa, Pemda Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5%, dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

"Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta. PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," demikian kata Ali Said.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya