Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah kemeja putih). (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR: Tidak Ada Perluasan Kewenangan Polisi dalam KUHAP Baru

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengesahan KUHAP yang baru saja dilakukan, memicu keresahan publik. Salah satu sorotan utama adalah isi pasal 16 yang mengatur wewenang Polisi di atas tindak pidana yang disebut diatur tanpa ada syarat mekanismenya. 

Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.

Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.


Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

"Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025,

Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional. 

Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.

"Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya