Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah kemeja putih). (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR: Tidak Ada Perluasan Kewenangan Polisi dalam KUHAP Baru

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengesahan KUHAP yang baru saja dilakukan, memicu keresahan publik. Salah satu sorotan utama adalah isi pasal 16 yang mengatur wewenang Polisi di atas tindak pidana yang disebut diatur tanpa ada syarat mekanismenya. 

Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.

Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.


Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

"Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025,

Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional. 

Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.

"Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya