Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah kemeja putih). (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR: Tidak Ada Perluasan Kewenangan Polisi dalam KUHAP Baru

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengesahan KUHAP yang baru saja dilakukan, memicu keresahan publik. Salah satu sorotan utama adalah isi pasal 16 yang mengatur wewenang Polisi di atas tindak pidana yang disebut diatur tanpa ada syarat mekanismenya. 

Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.

Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.


Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

"Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025,

Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional. 

Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.

"Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya