Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah kemeja putih). (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR: Tidak Ada Perluasan Kewenangan Polisi dalam KUHAP Baru

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengesahan KUHAP yang baru saja dilakukan, memicu keresahan publik. Salah satu sorotan utama adalah isi pasal 16 yang mengatur wewenang Polisi di atas tindak pidana yang disebut diatur tanpa ada syarat mekanismenya. 

Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.

Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.


Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

"Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025,

Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional. 

Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.

"Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya