Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Keaslian Ijazah Harus Lebih Dulu Dibuktikan sebelum Menetapkan Tersangka

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan orang tersangka. Kepolisian menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. 

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, persoalan ini seharusnya dilihat dari aspek dasar terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Ijazah itu kan dipegang Pak Jokowi. Diperlihatkan juga enggak. Inilah problema dari persoalan ijazah,” ujar Prof Henri lewat kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip Rabu, 19 November 2025.


Dia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 dan pasal-pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik ini. 

“Makanya sebenarnya menggunakan undang-undang ITE pasal 32 dan 35 itu sudah keliru. Jika menggunakan pasal 27 memang bisa, tapi juga tidak bisa untuk menahan karena hanya 2 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus didahulukan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik. 

“Kebebasan berpendapat itu didahulukan dibandingkan dengan persoalan pencemaran nama baik. Itu Mahkamah Agung yang nulis,” tegasnya.

Menurut Henri, kebebasan menyampaikan opini terkait isu yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta-merta dipidana. 

“Kebebasan berpendapat yang berbasis Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28F, itu memang hak warga negara untuk menganalisis, untuk bicara, untuk berpendapat. Kalau itu menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat itu diatur pakai ITE, tapi tidak berarti bahwa belum-belum langsung kena pidana,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa fungsi kritik publik harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa pokok persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu yakni memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli. 

“Kalau benar-benar itu asli, kertasnya asli, baru kemudian orang-orang ini bisa kena karena dia ternyata sudah tahu keaslian ternyata masih ngeyel dan merusak namanya, yaitu bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya