Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Keaslian Ijazah Harus Lebih Dulu Dibuktikan sebelum Menetapkan Tersangka

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan orang tersangka. Kepolisian menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. 

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, persoalan ini seharusnya dilihat dari aspek dasar terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Ijazah itu kan dipegang Pak Jokowi. Diperlihatkan juga enggak. Inilah problema dari persoalan ijazah,” ujar Prof Henri lewat kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip Rabu, 19 November 2025.


Dia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 dan pasal-pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik ini. 

“Makanya sebenarnya menggunakan undang-undang ITE pasal 32 dan 35 itu sudah keliru. Jika menggunakan pasal 27 memang bisa, tapi juga tidak bisa untuk menahan karena hanya 2 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus didahulukan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik. 

“Kebebasan berpendapat itu didahulukan dibandingkan dengan persoalan pencemaran nama baik. Itu Mahkamah Agung yang nulis,” tegasnya.

Menurut Henri, kebebasan menyampaikan opini terkait isu yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta-merta dipidana. 

“Kebebasan berpendapat yang berbasis Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28F, itu memang hak warga negara untuk menganalisis, untuk bicara, untuk berpendapat. Kalau itu menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat itu diatur pakai ITE, tapi tidak berarti bahwa belum-belum langsung kena pidana,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa fungsi kritik publik harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa pokok persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu yakni memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli. 

“Kalau benar-benar itu asli, kertasnya asli, baru kemudian orang-orang ini bisa kena karena dia ternyata sudah tahu keaslian ternyata masih ngeyel dan merusak namanya, yaitu bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya