Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Keaslian Ijazah Harus Lebih Dulu Dibuktikan sebelum Menetapkan Tersangka

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan orang tersangka. Kepolisian menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. 

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, persoalan ini seharusnya dilihat dari aspek dasar terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Ijazah itu kan dipegang Pak Jokowi. Diperlihatkan juga enggak. Inilah problema dari persoalan ijazah,” ujar Prof Henri lewat kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip Rabu, 19 November 2025.


Dia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 dan pasal-pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik ini. 

“Makanya sebenarnya menggunakan undang-undang ITE pasal 32 dan 35 itu sudah keliru. Jika menggunakan pasal 27 memang bisa, tapi juga tidak bisa untuk menahan karena hanya 2 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus didahulukan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik. 

“Kebebasan berpendapat itu didahulukan dibandingkan dengan persoalan pencemaran nama baik. Itu Mahkamah Agung yang nulis,” tegasnya.

Menurut Henri, kebebasan menyampaikan opini terkait isu yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta-merta dipidana. 

“Kebebasan berpendapat yang berbasis Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28F, itu memang hak warga negara untuk menganalisis, untuk bicara, untuk berpendapat. Kalau itu menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat itu diatur pakai ITE, tapi tidak berarti bahwa belum-belum langsung kena pidana,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa fungsi kritik publik harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa pokok persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu yakni memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli. 

“Kalau benar-benar itu asli, kertasnya asli, baru kemudian orang-orang ini bisa kena karena dia ternyata sudah tahu keaslian ternyata masih ngeyel dan merusak namanya, yaitu bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya