Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Publika

RKUHAP 2025: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 21:53 WIB

RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan seharusnya menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pembaruan ini justru memunculkan tanda tanya serius. Banyak ketentuan baru yang tampak progresif di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan ruang gelap yang dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara.

Salah satu masalah paling menonjol adalah perluasan kewenangan penangkapan lebih dari satu hari dalam “keadaan tertentu.” Frasa yang tidak tegas ini membuka celah subjektivitas aparat dan berpotensi mereduksi prinsip due process of law. Di saat negara modern semakin memperketat kontrol terhadap tindakan paksa, Indonesia malah melonggarkan rambu-rambunya.

Ketentuan penyamaran dan pembelian terselubung di tahap penyelidikan juga menciptakan persoalan fundamental. Praktik undercover sebelum unsur pidana terbentuk dapat mendorong entrapment?"penjebakan yang secara moral dan legal tidak dapat dibenarkan. Pendekatan seperti ini dapat menghasilkan perkara-perkara “artificial,” bukan mengungkap kejahatan nyata yang merugikan masyarakat.


Di sisi lain, pengakuan terhadap bukti elektronik dan tindakan penegakan hukum berbasis digital adalah langkah yang tak terelakkan di era teknologi. Tetapi absennya mekanisme kontrol yudisial yang kuat menjadikan kewenangan itu rawan disalahgunakan, terlebih dalam perkara-perkara politis atau berprofil tinggi.

Ironisnya, RKUHAP 2025 melemahkan peran pengawasan hakim. Hilangnya konsep Hakim Komisaris?"yang seharusnya menjadi penjaga konstitusional proses pidana?"menandai kemunduran dalam sistem checks and balances. Akibatnya, sengketa praperadilan berpotensi meningkat dan masyarakat semakin bergantung pada litigasi untuk menegakkan hak-haknya.

Restorative justice, meskipun diagungkan dalam naskah akademik, masih ditempatkan sebatas instrumen penghentian perkara. Padahal esensi sesungguhnya jauh lebih luas: pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan sosial. Selama pemahaman ini belum berubah, RJ hanya akan menjadi jargon tanpa substansi.

RKUHAP 2025 adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi langkah maju jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan kemauan politik untuk menghormati hak asasi manusia. Namun tanpa kesadaran kritis dari publik dan komunitas hukum, ia berpotensi menjadi alat pembenaran tindakan koersif negara.

Di sinilah tanggung jawab moral kita bersama. Masyarakat harus melek hukum, insan hukum harus bersuara, dan lembaga negara harus diawasi. Kita tidak boleh membiarkan pembaruan hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi senjata untuk menekan.

Indonesia membutuhkan KUHAP baru--tetapi yang sejalan dengan demokrasi, bukan yang menggerusnya.

Kenny Wiston
Advokat & Managing Partner Kenny Wiston Law Offices

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya