Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bunga KUR UMKM Flat 6 Persen Mulai Januari 2026

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat sebesar 6 persen per tahun, yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan skema bunga flat itu akan berlaku bagi seluruh pengajuan KUR. Untuk itu, pola kenaikan bunga pada pengambilan KUR sebelumnya dihapus total.

“Kan selama ini pengajuan pertama (bunganya) 6 persen, KUR kedua naik 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, KUR keempat naik 9 persen, sekarang semua sama 6 persen. Iya, jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” jelas Maman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 17 November 2025.


Selain penyeragaman bunga, pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR. Sebelumnya regulasi lama membatasi UMKM hanya bisa mengakses KUR empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.

“Jadi, bisa beberapa kali (pengambilan KUR) repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,” ujarnya.

Menurut Maman, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sudah dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan teknisnya saat ini tengah difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menko Perekonomian (Permenko).

Adapun target penyaluran KUR pada 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp320 triliun, dengan komposisi 65 persen diarahkan ke sektor produksi agar pembiayaan lebih berdampak pada peningkatan kapasitas usaha.

“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM, lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen, jadi dapat penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” tuturnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya